Pasal 7
BAB 3 — PARA PIHAK
(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon sementara; d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT; e. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; f. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; g. calon anggota DPD;
h. bakal Pasangan Calon; dan i. Pasangan Calon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf h dapat mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan DCT anggota DPR dan DPRD, penetapan daftar calon anggota DPD, dan penetapan Pasangan Calon.
