PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN WEWENANG
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan diterima terhitung sejak Permohonan diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
