Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN WEWENANG
(1) Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU. (2) Bawaslu Provinsi berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara:
a. menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. melakukan Mediasi antarpihak yang bersengketa; d. melakukan proses Adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
