PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN WEWENANG
(1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu; dan/atau c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara.
