PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 8
BAB 3 — PARA PIHAK
Termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu; dan b. Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta.
