Pasal 45
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan awal; b. laporan proses; c. laporan akhir; d. laporan tahunan; dan e. laporan akhir tahapan Pemilu. (2) Laporan awal disampaikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ketika mendapatkan Permohonan penyelesaian sengketa dengan cakupan materi: a. identitas Pemohon; b. identitas Termohon; c. tanggal pengajuan Permohonan;dan d. objek yang disengketakan. (3) Laporan perkembangan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan setiap tahapan penyelesaian yang menguraikan aktifitas secara kronologis mencakup: a. identitas Pemohon; b. identitas Termohon; c. tanggal pengajuan Permohonan; d. identitas pihak terkait; e. waktu dan tahapan yang diselesaikan; f. objek yang disengketakan; g. waktu dan rencana tahapan selanjutnya dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan h. hal lain yang dianggap penting. (4) Laporan akhir suatu penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan ketika seluruh penyelesaian sengketa proses Pemilu telah diselesaikan yang menerangkan proses penyelesaian sengketa proses
Pemilu yang dilampiri semua
dokumen penyelesaian sengketa proses Pemilu. (5) Laporan tahunan penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa yang disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilu yang terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang menghimpun intisari dan data penyelesaian sengketa dari awal hingga akhir tahapan Pemilu.
