PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) SIPS dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Dalam hal SIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu diajukan secara langsung.
