Pasal 44
BAB 10 — KOREKSI PUTUSAN
(1) Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama 2 (dua) hari sejak Permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diserahkan. (2) Hasil koreksi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menolak Permohonan koreksi Pemohon; atau b. menerima Permohonan koreksi Pemohon. (3) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) hari sejak hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada para pihak yang bersengketa.
