PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 43
BAB 10 — KOREKSI PUTUSAN
(1) Dalam hal terdapat Permohonan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
