PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 42
BAB 10 — KOREKSI PUTUSAN
(1) Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Koreksi putusan dapat diajukan oleh pihak Pemohon yang dirugikan atas putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari setelah putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Koreksi putusan merupakan bagian dari upaya administrasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
