PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 41
BAB 9 — PENDAMPINGAN DAN SUPERVISI
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di bawahnya. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
