PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 40
BAB 9 — PENDAMPINGAN DAN SUPERVISI
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta pendampingan kepada Pengawas Pemilu di atasnya. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
