PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 39
BAB 8 — PUTUSAN
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakan.
