Pasal 38
BAB 8 — PUTUSAN
(1) Salinan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. (2) Dalam hal salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diberikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesudah membacakan putusan memberikan petikan amar putusan kepada para pihak pada hari yang sama putusan dibacakan. (3) Salinan putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu pada hari yang sama putusan dibacakan dalam bentuk softcopy format word dan .jpg dan hardcopy pada hari berikutnya. (4) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dan melalui SIPS Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu atau media informasi lainnya.
