PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 37
BAB 8 — PUTUSAN
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu menggunakan Formulir Model PSPP 22 dan dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identitas Pemohon dan Termohon; b. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. kedudukan hukum; d. tenggang waktu pengajuan Permohonan; e. pokok Permohonan; f. hal-hal yang dimohonkan; g. jawaban Termohon; h. jawaban pihak terkait; i. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan; j. bukti;
k. pertimbangan hukum; dan l. amar putusan.
