Pasal 34
BAB 6 — ADJUDIKASI
Pelaksanaan persidangan Adjudikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pimpinan majelis sidang memberi kesempatan kepada Pemohon untuk membacakan isi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pimpinan majelis sidang memberi kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan dan membacakan Jawaban Termohon atas Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan Pemohon; c. dalam hal terdapat pihak terkait, majelis sidang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan atas Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan Pemohon; d. setelah penyampaian Permohonan dan Jawaban Termohon, pimpinan majelis sidang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti; e. para pihak dapat mengajukan Saksi dan Ahli dalam proses Adjudikasi setelah mendapat persetujuan majelis sidang; f. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e terlebih dahulu diambil sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum dilakukan pemeriksaan; g. Majelis sidang dapat menghadirkan lembaga pemberi keterangan terkait dengan objek yang disengketakan berdasarkan pertimbangan majelis sidang; h. dalam hal pembuktian sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilakukan, pimpinan majelis sidang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengemukakan pendapat terakhir berupa kesimpulan
yang dirumuskan secara tertulis; i. setelah para pihak menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, majelis sidang MEMUTUSKAN penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan j. putusan majelis sidang dituangkan dalam putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
