Pasal 35
BAB 7 — GUGURNYA SENGKETA
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur apabila: a. Pemohon meninggal dunia; b. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses Mediasi pertama; c. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses Adjudikasi; d. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon pada saat proses penyelesaian sengketa proses Pemilu; atau e. Pemohon mencabut Permohonannya. (2) Terhadap Permohonan yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan Permohonan kembali. (3) Dalam hal Permohonan sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis sidang membuat Putusan mengenai gugurnya Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam putusan gugurnya Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Sekretaris penyelesaian sengketa memberitahukan kepada para pihak mengenai Putusan gugurnya Permohonan dan mengumumkan pada papan
pengumuman di Sekretariat Pengawas Pemilu atau media informasi lainnya.
