Pasal 32
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Majelis sidang menentukan jadwal pelaksanaan Adjudikasi menggunakan formulir Model PSPP 15. (2) Dalam hal Termohon tidak hadir pada penyampaian panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), majelis sidang melakukan pemanggilan kepada pihak Termohon untuk hadir dalam Adjudikasi. (3) Dalam hal Pemohon dan Termohon tidak menghadiri sidang Adjudikasi pada pemanggilan pertama, majelis sidang menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali menggunakan formulir model PSPP 16. (4) Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak menghadiri sidang Adjudikasi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan, majelis sidang membuat putusan Permohonan gugur menggunakan formulir Model PSPP 21. (5) Dalam hal Termohon tidak menghadiri sidang Adjudikasi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan, proses Adjudikasi tetap dilanjutkan untuk membuat putusan. (6) Dalam hal Pemohon dan Termohon tidak menghadiri Adjudikasi pada pemanggilan kedua, majelis sidang membuat putusan Permohonan gugur menggunakan formulir Model PSPP 21. (7) Dalam hal dibutuhkan sidang Adjudikasi lanjutan, majelis sidang menyampaikan jadwal sidang lanjutan secara lisan sekaligus sebagai panggilan resmi kepada para pihak untuk menghadiri sidang Ajudikasi berikutnya.
