Pasal 31
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. surat; b. keterangan Pemohon dan Termohon; c. keterangan Saksi; d. keterangan Ahli; e. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya;dan/atau f. pengetahuan majelis sidang. (2) Alat bukti berupa surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. dokumen tertulis lainnya. (3) Alat bukti berupa keterangan Pemohon dan Termohon disampaikan dalam persidangan Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. (4) Alat bukti berupa keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. keterangan dari Saksi Pemohon, Termohon, dan pihak terkait atau dari pemantau Pemilu yang teregistrasi. b. saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
berakal sehat;
tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon;
berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang untuk kesaksian suatu peristiwa;
menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri; c. Keterangan dari saksi yang berasal dari pemantau Pemilu yang terakreditasi. (5) Alat bukti berupa keterangan Ahli sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan bidang keahliannya yang dapat diajukan oleh Pemohon dan Termohon dalam sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu. (6) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yaitu: a. informasi elektronik berupa satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; b. dokumen elektronik berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; dan
c. hasil cetaknya berupa hasil cetakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
