PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 30
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Dalam hal Permohonan sebagai pihak terkait telah diterima, majelis sidang melakukan pemanggilan pihak terkait melalui panggilan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan melampirkan salinan Permohonan Pemohon. (2) Panggilan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak terkait sebelum sidang Adjudikasi berikutnya.
