Pasal 29
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan Permohonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam formulir Model PSPP 08 paling lama pada persidangan Adjudikasi kedua. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA paling sedikit memuat: a. identitas pihak terkait yang terdiri atas nama pihak terkait, alamat pihak terkait, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk; b. kedudukan hukum pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu; c. uraian potensi kerugian langsung atas penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. uraian jawaban atas pokok Permohonan Pemohon; dan e. hal yang diminta untuk diputuskan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pihak terkait atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 4 (empat) rangkap salinan serta dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan format word yang disampaikan dalam unit penyimpanan data. (4) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam daftar bukti sesuai dengan uraian Permohonan tertulis pihak terkait. (5) Dalam hal Permohonan diajukan setelah persidangan Adjudikasi kedua, majelis sidang menyatakan Permohonan sebagai pihak terkait tidak dapat diterima menggunakan formulir Model PSPP 09. (6) Dalam hal Permohonan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), majelis sidang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
