Pasal 28
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Majelis sidang meminta Termohon untuk menyampaikan jawaban Termohon. (2) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) hari sejak berita acara Mediasi tidak tercapai kesepakatan ditandatangani. (3) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA menggunakan formulir PSPP 17 sebanyak 4 (empat) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap Asli yang dibubuhi materai dan 3 (tiga) rangkap salinan yang ditandatangani oleh Termohon atau kuasa hukumnya dan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan format word yang disampaikan dalam unit penyimpanan data. (4) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Termohon yaitu nama, alamat Termohon dan/atau kuasa hukumnya, nomor telepon (kantor, telepon seluler), nomor faksimile, dan/atau alamat surat elektronik; b. jawaban Termohon atas pokok Permohonan Pemohon; c. hal yang diminta untuk diputuskan; (5) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi bukti berupa surat atau tulisan.
