PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 27
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Majelis sidang memimpin sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Majelis sidang memperhatikan kepentingan para pihak secara berimbang. (3) Majelis sidang memutus hasil Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
