Pasal 26
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Majelis sidang dibantu oleh tim Adjudikasi. (2) Tim Adjudikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit 4 (empat) orang Pegawai di Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dapat terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris; b. 1 (satu) orang asisten Majelis Sidang; c. 1 (satu) orang notulen; dan d. 1 (satu) orang perisalah. (3) Sekretaris Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berstatus aparatur sipil negara yang bertugas memberikan dukungan administrasi, operasional, dokumentasi, dan penunjang pelaksanaan persidangan. (4) Asisten majelis sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk membantu pimpinan majelis sidang dalam memimpin jalannya Adjudikasi dan menyusun rancangan putusan. (5) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mencatat pokok pembahasan pada saat jalannya persidangan. (6) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan: a. pendokumentasian atau pencatatan jalannya seluruh tahapan persidangan berupa Permohonan Pemohon, jawaban Termohon, jawaban pihak terkait, keterangan Saksi, keterangan Ahli, dan lembaga pemberi keterangan serta fakta persidangan; dan b. pendokumentasian atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menggunakan alat bantu elektronik atau aplikasi penunjang.
