Pasal 25
BAB 6 — ADJUDIKASI
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis Adjudikasi. (2) Majelis Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pada Bawaslu dipimpin oleh majelis sidang paling sedikit 3 (tiga) anggota Bawaslu, terdiri atas 1 (satu) anggota Bawaslu sebagai ketua majelis sidang dan dibantu oleh 2 (dua) anggota Bawaslu sebagai anggota majelis sidang; b. pada Bawaslu Provinsi dipimpin oleh majelis sidang paling sedikit 3 (tiga) anggota Bawaslu Provinsi, terdiri atas 1 (satu) anggota Bawaslu Provinsi sebagai ketua majelis sidang dan dibantu oleh 2 (dua) anggota Bawaslu Provinsi sebagai anggota majelis sidang; dan c. pada Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh majelis sidang paling sedikit 3 (tiga) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai ketua majelis sidang dan dibantu oleh 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai anggota majelis sidang. (3) Dalam hal anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kurang dari 3 (tiga) orang, ketua Bawaslu Provinsi atau ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan Permohonan kepada Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya untuk menunjuk salah satu anggota menjadi majelis sidang.
