PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 24
BAB 5 — MEDIASI
(1) Dalam hal Mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan dalam Berita Acara Mediasi Tidak Tercapai Kesepakatan Formulir Model PSPP 14 yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Pimpinan Mediasi. (2) Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui Adjudikasi. (3) Pimpinan Mediasi memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan Adjudikasi secara lisan dalam forum Mediasi sebagai panggilan resmi.
