PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 23
BAB 5 — MEDIASI
(1) Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan dalam Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan menggunakan Formulir Model PSPP 12 yang ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan Mediasi. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membuat Putusan. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Formulir PSPP 13. (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Pimpinan Mediasi dalam forum Mediasi yang terbuka untuk umum.
