Pasal 22
BAB 5 — MEDIASI
(1) Pimpinan Mediasi dibantu oleh tim Mediasi. (2) Tim Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 2 (dua) orang Pegawai di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris; dan b. 1 (satu) orang notulen. (3) Sekretaris Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan dukungan administrasi, operasional, dan dokumentasi. (4) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mencatat pokok-pokok pembahasan pada saat jalannya Mediasi dengan atau
tanpa alat bukti elektronik atau aplikasi penunjang. (5) Tim Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
