PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 21
BAB 5 — MEDIASI
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan tahapan sebagai berikut: a. pimpinan Mediasi menyampaikan pernyataan pembuka; b. penyampaian kronologis permasalahan dari para pihak; c. perundingan kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. penyusunan kesepakatan para pihak oleh mediator; dan e. penandatangan berita acara kesepakatan atau ketidaksepakatan.
