PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 20
BAB 5 — MEDIASI
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi mediator para pihak dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Mediasi berpegang pada asas Pemilu dan prinsip penyelesaian sengketa Proses Pemilu. (3) Pelaksanaan Mediasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari dan dilaksanakan secara tertutup. (4) Mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dipimpin oleh paling sedikit 1 (satu) mediator.
