Pasal 19
BAB 5 — MEDIASI
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Mediasi terhadap Permohonan yang telah diregister. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal pelaksanaan Mediasi. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemanggilan para pihak untuk menghadiri Mediasi menggunakan formulir Model PSPP 11. (4) Mediasi wajib dihadiri Pemohon dan Termohon. (5) Dalam hal Pemohon dan/atau Termohon tidak menghadiri pemanggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali. (6) Apabila Pemohon tidak menghadiri Mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat putusan Permohonan gugur menggunakan formulir Model PSPP 21. (7) Apabila Termohon tidak menghadiri Mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan Mediasi tidak mencapai Kesepakatan dan dituangkan dalam Berita Acara menggunakan formulir Model PSPP 14.
