Pasal 16
BAB 4 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan memulai mengisi formulir pendaftaran sengketa proses Pemilu pada laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dengan menggunakan formulir Model PSPP 03.
(2) Setelah melakukan pendaftaran, Pemohon memperoleh username dan password yang digunakan untuk mengajukan Permohonan dan lampiran dokumen Permohonan. (3) Password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemohon untuk mengajukan Permohonan dengan melampirkan dokumen Permohonan. (4) Setelah mengajukan Permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon mendapatkan konfirmasi otomatis terkait dengan Permohonannya. (5) Setelah mendapat konfirmasi otomatis, Pemohon menyampaikan dokumen/berkas fisik Permohonan secara lengkap kepada petugas penerima Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (6) Penyampaian dokumen/berkas fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
