Pasal 15
BAB 4 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung.
(2) Petugas penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir model PSPP 02. (3) Dokumen/berkas administrasi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilakukan verifikasi formal oleh Petugas penerima Permohonan. (4) Apabila dokumen/berkas administrasi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap, petugas memberitahukan kepada Pemohon pada hari yang sama bahwa Permohonan belum lengkap. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melengkapi dokumen/berkas administrasi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima Pemohon. (6) Apabila dokumen/berkas administrasi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dinyatakan lengkap, petugas penerima Permohonan meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir PSPP 05. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi dokumen/berkas administrasi Permohonan, petugas penerima Permohonan menyampaikan surat pemberitahuan Permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir PSPP 07.
