PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 4 — PERMOHONAN SENGKETA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) yang telah dinyatakan lengkap dicatat dalam buku register dan diberikan nomor register Permohonan pada hari yang sama oleh Petugas Penerima Permohonan. (2) Permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
