Pasal 34
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Jenis Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. Pelanggaran Kinerja ringan; b. Pelanggaran Kinerja sedang; dan c. Pelanggaran Kinerja berat. (2) Pelanggaran Kinerja ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelanggaran Kinerja yang berkaitan dengan kedisiplinan dan/atau kepatuhan pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Bentuk Pelanggaran Kinerja sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak secara sistematis terhadap nama lembaga;
b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang bersifat ringan; dan/atau c. Pelanggaran Kinerja yang berkaitan dengan tindakan abai terhadap perintah tertulis dari pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya. (4) Bentuk Pelanggaran Kinerja berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan; dan/atau b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
