Pasal 33
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan: a. terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN untuk meneruskan hasil penyelesaian Pelanggaran Kinerja kepada DKPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN untuk meneruskan hasil penyelesaian Pelanggaran Kinerja ke proses penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc.
