Pasal 35
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. sanksi Pelanggaran Kinerja ringan, berupa:
teguran lisan; atau
teguran tertulis; b. sanksi Pelanggaran Kinerja sedang, berupa:
peringatan keras;
penggantian divisi; dan/atau
tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; dan c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa:
penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
penggantian ketua;
tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau
dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada: a) DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau b) Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
