Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Dapil. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Dapil beserta pembagian jumlah kursinya; d. membuat pemetaan Dapil dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan Dapil; e. memberikan rekomendasi tertulis atas masukan dan saran terkait Peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Dapil; f. mengamati secara langsung pembahasan peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Dapil; g. mengawasi secara langsung proses penataan Dapil oleh KPU Kabupaten/Kota serta penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU; h. melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU; dan i. mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi Partai Politik dan konsultasi publik.
