PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU dengan memastikan: a. masukan dari Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, dan/atau pemangku kepentingan sebelum diserahkan kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proses penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota melalui KPU
Provinsi kepada KPU dilakukan secara transparan dengan menyertakan:
- penjelasan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- berita acara pleno pembahasan usulan penyusunan Dapil dan alokasi kursi. c. KPU melakukan pencermatan dan telaahan terhadap rekapitulasi usulan penataan Dapil dari KPU Provinsi; dan d. KPU MENETAPKAN alokasi kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam keputusan KPU dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan DPR.
