PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pencermatan terhadap data penduduk yang diserahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri kepada KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu tahapan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan Dapil dan alokasi kursi di wilayah kabupaten/kota hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana. (4) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pengawasan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi: a. keterbukaan proses penetapan yang dilakukan oleh KPU; dan b. akuntabilitas proses dan hasil penetapan.
