PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk memastikan: a. penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan b. tindaklanjut KPU Kabupaten/Kota terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat terkait penetapan jumlah kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
