PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN
Pengawasan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh: a. Bawaslu dengan wilayah pengawasan untuk seluruh INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi dengan wilayah pengawasan untuk provinsi di wilayah kerjanya; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota dengan wilayah pengawasan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
