PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN
Bawaslu melakukan pengawasan perencanaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memastikan: a. penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi dilakukan KPU dengan berdasar pada data kependudukan dan data wilayah termutakhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri; c. penetapan Dapil dan alokasi kursi dalam setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan d. tindaklanjut KPU terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat terkait penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
