PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu paling sedikit dilakukan terhadap: a. penyusunan dan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU; b. penetapan Dapil dan alokasi kursi dalam setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan c. tindak lanjut KPU terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat terkait penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
