PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem pemilu proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada pada cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai rangkaian proses penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu sesuai dengan prinsip pembentukan Dapil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
