Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi: a. Dapil sebagai satu kesatuan utuh dengan Dapil Anggota DPRD Provinsi; b. Dapil ditentukan berdasarkan wilayah administrasi kabupaten/kota; c. Dapil sebagai satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung bila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah kecamatan; d. Dapil kabupaten/kota memiliki jumlah kuota kursi paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas) kursi; e. pemecahan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk besar sebagai Dapil yang bila dikonversikan dengan kuota kursi melebihi kuota kursi maksimal; dan f. KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penataan ulang Dapil kecamatan pemekaran dan/atau yang hilang dikarenakan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
