Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik meliputi: a. pelaksanaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. substansi rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik di tingkat daerah kabupaten/kota yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketidaktersediaan akses bagi Partai Politik di tingkat daerah kabupaten/kota untuk memberikan tanggapan terkait penetapan jumlah kursi dan Dapil dalam rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik;
d. adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik di tingkat daerah kabupaten/kota dalam penataan Dapil di setiap tingkatan; dan e. KPU Kabupaten/Kota tidak transparan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat.
