PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaksanaan prosedur penetapan jumlah kursi sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan Dapil. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dalam MENETAPKAN jumlah kursi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan jumlah kursi di kabupaten/kota dan Kecamatan hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana.
