PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 8
BAB 2 — PARA PIHAK
(1) Pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. (2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota pada saat musyawarah. (3) Kuasa Hukum dalam mendampingi atau mewakili pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait merupakan advokat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang advokat.
