PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR...
Pasal 9
BAB 2 — PARA PIHAK
(1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar keterangannya berdasarkan: a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan b. kebutuhan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (3) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didengar keterangannya dalam pemeriksaan untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan.
